Sebabpemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Artinya walau di e-KTP tertulis berlaku sampai dengan tanggal, bulan, dan tahun sudah habis terlewati, tak perlu diperpanjang. Karena berlaku seumur hidup dan e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan. Jadi jika masa berlaku e-KTP Anda habis, tak usah diperpanjang! Anda hanya perlu mengganti KTP, jika KTP Anda rusak, hilang, atau ada perubahan alamat, dan status. Surat Edaran itu isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017, tetapi berlakunya sama seumur hidup. Kamiingin tanya katanya e-KTP yang telah habis massa berlakunya masih bisa dipakai dan berlaku seumur hidup tapi kenapa kalau mengurus surat atau. Kami ingin tanya katanya e-KTP yang telah habis massa berlakunya masih bisa dipakai dan berlaku seumur hidup tapi kenapa kalau mengurus surat atau. Senin, 27 Juni 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; Meskidi dalam e KTP tertulis masa berlaku hanya sampai tahun 2017, namun tetap aktif seumur hidup. Namun, jika masih ragu bisa mengganti dengan e-KTP baru di kantor Disdukcapil dengan membawa e-KTP lama. Itupun dapat diganti setelah blangko e-KTP datang dari pusat. Nah jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM? Menurut Kompol Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, tetap bisa. (5/7/2017). Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Fahri akan dicek mengenai alamat pemohon. Hal tersebut 7ZhcEfM. - Bagi anda yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP El dan masa berlaku habis pada 2017 ini, pasti bertanya-tanya apakah harus diperbaharui dengan yang baru? Tak sedikit yang menanyakan hal itu di rubrik Hotline Public Service Koran Tribun Jogja, satu satu diantara adalah pemilik nomer telepon +6285293850XXX. Tribun mau tanya. Apakah e KTP yang habis masa berlakunya harus diperpanjang dengan melapor ke kecamatan untuk mendapatkan e KTP baru? Jika begitu adakah denda? Terimakasih informasinya. Pertanyaan itu tanyakan langsung ke Disdukcapil Sleman, bagaimana jawabannya? Masa berlaku KTP El berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru. Perlu kami sampaikan juga, bahwa untuk proses perekaman KTP El hanya dilakukan sekali seumur hidup. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri. Berikut cuplikan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 470/296/SJ, tanggal 29 januari 2016, tentang KTP elektronik KTP-el berlaku seumur hidup sebagai berikut, Melanjutkan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dengan hormat diminta kembali saudara hal-hal sebagai berikut 1. Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Pekerja memasang baliho sosialisasi E-KTP di jalan Gejayan, Yogtyakarta, Kamis 31/5/2012. Pemasukan data untuk E-KTP akhirnya diperpanjang hingga akhir 2012 karena belum bisa terlaksanan hingga 100 persen. HASAN SAKRI 3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menugaskan Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosialisasi lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat. App Reporter Adi Wikanto Editor Adi Wikanto Jakarta. Pemerintah memastikan kartu tanda penduduk KTP elektronik e-KTP yang sudah dibuat sejak beberapa tahun lalu berlaku seumur hidup. Mesipun di beberapa e-KTP, terutama produksi tahun 2014 ke bawah, ada tulisan masa berlakunya, tapi e-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup. "Jadi kalau ada e-KTP yang masa berlakunya habis, warga tak perlu memperpanjang, e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikutip dari surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran ini ditandatangani Menteri Tjahjo tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran dikirim ke semua menteri kabinet kerja dan para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Berita Terkait

masa berlaku e ktp habis 2017